Legalitas KOWANI Kota Putussibau

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Putussibau sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Putussibau.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Putussibau merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Putussibau. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Putussibau
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Putussibau.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Putussibau disahkan oleh Notaris Kota Putussibau pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Putussibau

Surat Keputusan Wali Kota Putussibau

SK Wali Kota Putussibau tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Putussibau periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Putussibau

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Putussibau yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Putussibau.

2024Kesbangpol Kota Putussibau

Status Organisasi

KOWANI Kota Putussibau berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Putussibau dengan kedudukan di Kota Putussibau, Kota Putussibau. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Putussibau.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Putussibau dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Putussibau di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Putussibau disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Putussibau tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Putussibau dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Putussibau berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Putussibau adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Putussibau.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Putussibau.

Sejak kapan KOWANI Kota Putussibau sah secara hukum?

KOWANI Kota Putussibau sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Putussibau disahkan oleh Wali Kota Putussibau melalui Surat Keputusan.