Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Putussibau merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Putussibau. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Putussibau disahkan oleh Notaris Kota Putussibau pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Putussibau
SK Wali Kota Putussibau tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Putussibau periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Putussibau yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Putussibau.
Status Organisasi
KOWANI Kota Putussibau berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Putussibau dengan kedudukan di Kota Putussibau, Kota Putussibau. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Putussibau.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Putussibau dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Putussibau di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Putussibau disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Putussibau tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Putussibau adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Putussibau.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Putussibau.
KOWANI Kota Putussibau sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Putussibau disahkan oleh Wali Kota Putussibau melalui Surat Keputusan.